Beranda | Artikel
Bolehkah Takbiran Secara Berjamaah dan Menggunakan Mikrofon?
Senin, 15 November 2010

Pertanyaan:

Terdapat satu fenomena, yaitu takbiran pada hari raya secara berjamaah, dengan menggunakan mikrofon. Mereka beralasan bahwa itu seperti adzan. Bagaimana hukum masalah ini?

Jawaban:

Melakukan takbiran dengan berjamaah adalah satu hal yang keliru. Karena praktik ini menyimpang dari kebiasaan para sahabat. Demikian pula, praktik bertakbir menggunakan mikrofon juga keliru. Yang sesuai sunnah adalah tidak bertakbir secara berjamaah, namun bertakbir sendiri-sendiri. Sebagaimana keterangan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Dulu para sahabat ketika bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang sedang melantunkan laa ilaaha illallah.., dan ada yang melantunkan Allahu akbar…” dan mereka tidak seragam (dalam melantunkan takbiran).

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 2, no. 31)

Penerjemah: Ustadz Amii Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hadits Tentang Siksa Kubur, Doa Khitan Sesuai Sunnah, Aplikasi Apa Doanya, Cara Adzan Yang Baik, Foto Kaligrafi Allah Dan Muhammad, Usia Kehamilan 4 Bulan Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3174-takbiran-jamaah-mikrofon.html